Allâh Azza wa Jalla menyebutkan tentang ciri orang-orang yang bahagia
yaitu yang menjaga dirinya dan kehormatannya. Allâh Azza wa Jalla
berfirman :
Kedua: Menjadi orang yang tercela.
Ketiga: Menjadi orang yang melampaui batas.[1]
Allâh Azza wa Jalla juga berfirman.
“Dan orang orang yang tidak mempersekutukan Allâh dengan sembahan
lain dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allâh kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina dan barangsiapa melakukan
demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan
dilipat gandakan adzab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal
dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang
bertaubat, dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka
diganti oleh Allâh dengan kebaikan. Allâh Maha Pengampun, Maha
Penyayang.” [al-Furqân/25: 68-70]
BAHAYA ZINA
Saudaraku sesama Muslim, camkanlah bahwa perbuatan zina sangat besar bahayanya. Di antaranya[3]:
Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad ? Sungguh aku ini lebih cemburu dari dia, dan Allâh lebih cemburu dari aku.”[5]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
HUKUMAN BAGI ORANG YANG MELAKUKAN ZINA
Hukuman Di dunia
1. Hukuman Bagi Orang Yang Berzina Dan Ia Belum Pernah Menikah:
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari
keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh , jika kamu
beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina
laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau
dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah
kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang
demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]
Islam adalah agama hanîf, agama tauhid, agama yang bersih dari syirik, agama yang bersih dan menjaga kehormatan manusia. Agama Islam adalah agama yang adil dan memandang perbuatan zina sebagai perbuatan kotor, jorok, menjijikkan, sangat memalukan, merusak kehormatan dan nasab. Oleh karena itu, Islam menjatuhkan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dan hadits-hadits shahih, sebagai berikut:
1. Berhak mendapatkan murka Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
2. Berhak mendapatkan hukuman yang berat.
3. Berhak mendapat cambukan sebanyak seratus kali.
4. Tidak boleh berbelas kasihan kepada pelaku zina.
5. Harus diasingkan selama setahun.
6. Hanya boleh menikah dengan pezina atau orang yang musyrik.
7. Pezina haram dinikahkan dengan seorang mukmin.
8. Berhak mendapatkan ancaman dengan dilipatgandakan adzab dan terhina pada hari Kiamat.
Hukuman Bagi Pezina Yang Telah Menikah:
Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).
Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan
bagi mereka; Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk
seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah
menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah
(hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam.[16]
Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, dimana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya , kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati !
Hukuman Di Akhirat
Dari Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu yang mengisahkan tentang mimpi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
… Lalu kami (Nabi dan malaikat yang menemani beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam ) pergi kemudian mendatangi suatu tempat mirip
pembakaran (tungku). Dia (perawi) berkata : Aku kira Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Ternyata di dalamnya terdengar suara
gaduh dan teriakan.’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Maka kami melihat di dalamnya terdapat kaum laki-laki dan wanita yang
telanjang. Tiba-tiba datang api yang menyala-nyala dari bawah mereka,
ketika api itu mendatangi mereka maka mereka berteriak-teriak.” Beliau
bersabda, “Aku berkata kepada keduanya (dua malaikat), “Siapa mereka
itu…?” Keduanya berkata, “Adapun kaum laki-laki dan wanita yang
telanjang yang berada dalam tungku itu, mereka adalah para pezina.’”[18]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Ada tiga golongan manusia yang pada hari Kiamat kelak, Allâh tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.[19]
Itulah hukuman berat yang akan diterima oleh pezina di akhirat.
Semoga naskah singkat ini bisa mengingatkan kita terhadap besarnya resiko dan beratnya hukuman yang harus diterima oleh pelakunya. Semoga Allah k senantiasa memberikan taufiq-Nya kepada kita semua dan senantiasa menjaga kita dari perbuatan-perbuatan dosa.
Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Barangsiapa yang melakukan suatu dosa lalu ditegakkan atasnya hukuman atas dosa tersebut, maka hukuman itu merupakan kaffarat (penebus dosa) baginya.” [20]
Jadi, hukuman hadd yang ditegakkan secara syar’i oleh ulil amri (pemerintah) adalah sebagai penghapus dosa tersebut. Namun apabila hukuman hadd tersebut tidak dilaksanakan, maka hukumannya di akhirat tergantung kehendak Allâh, jika Allâh berkehendak maka Allâh akan mengampuninya, dan jika Allâh kehendaki maka Allâh mengadzabnya (menyiksanya). Wallaahul Musta’aan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Diringkas dari ad-Dâ’ wad Dawâ’ (hlm. 231).
[2]. Ad-Dâ’ wad Dawâ’ (hlm. 230).
[3]. Ad-Dâ’ wad Dawâ’ (hlm. 250-251), Min Mafâsidiz Zinâ, karya Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm al-Hamd, dan beberapa tambahan dari kitab-kitab yang lain.
[4]. Fâhisyah Qaumi Lûth, karya Abu ‘Abdirrahman ‘Ali bin ‘Abdul ‘Azîz Musa.
[5]. Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 6846, 7416) dan Muslim (no. 1499).
[6]. Shahîh: HR. Bukhâri (no. 5223) dan Muslim (no. 2761).
[7]. Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 1044) dan Muslim (no. 901), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[8]. Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 80, 81, 5231, 5577, 6808) dan Muslim (no. 2671 (9)), dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Ini lafazh Muslim.
[9]. Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 4477 dan 6811), Muslim (no. 86), at-Tirmidzi (no. 3182), dan an-Nasâ-i (VII/89).
[10]. Shahîh: HR. Al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 103), Ahmad (IV/8), dan selainnya.
[11]. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1897) (139-140).
[12]. Lihat Raudhatul Muhibbîn (hlm. 318).
[13]. Shahîh: HR. Abu Dâwûd (no. 4457), at-Tirmidzi (no. 1362), an-Nasa-i (VI/109), Ibnu Majah (no. 2607), al-Baihaqi (VIII/237), dan Ahmad (IV/292). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 2351).
[14]. Dinukil dengan sedikit tambahan dari Rasâ-il fii Abwâb Mutafarriqah (hlm. 253-254), karya Muhammad bin Ibrahim al-Hamd.
[15]. Akan tetapi hukuman cambuk seratus kali bagi pezina yang sudah menikah telah dimansûkh (dihapus) sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syâfi’i dalam kitabnya ar-Risâlah (no. 380-382).
[16]. Shahîh: HR. Ahmad (V/313, 317, 318, 320), Muslim (no. 1690), Abu Dawud (no. 4415), at-Tirmidzi (no. 1434), dan lainnya dengan sanad yang shahih.
[17]. Sebagaimana dalam hadits Muslim (no. 1695 (23)).
[18]. Shahîh: HR. Bukhâri (no. 7047).
[19]. Shahîh: HR. Muslim (no. 107), an-Nasa-i (V/86), dan Ahmad (II/433).
[20]. Shahîh: HR. Ahmad (V/214, 215), dari Khuzaimah bin Tsâbit Radhiyallahu anhu. Hadits ini shahih dengan beberapa syawâhid (penguat)nya dari shahabat lainnya.
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ﴿١﴾الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ
خَاشِعُونَ﴿٢﴾وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ﴿٣﴾وَالَّذِينَ
هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ﴿٤﴾وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ
حَافِظُونَ﴿٥﴾إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ
فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ﴿٦﴾فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang
khusyuk dalam shalatnya, dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan
dan perkataan) yang tidak berguna, dan orang yang menunaikan zakat, dan
orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka
atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak
tercela. Tetapi barangsiapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya),
maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
[Al-Mukminûn/23:1-7]
Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa salah satu tanda orang yang beruntung adalah orang yang dapat menjaga kemaluannya. Maka sebaliknya, orang yang tidak menjaga kemaluannya berarti terjatuh dalam tiga ancaman:
Pertama: Menjadi orang yang tidak beruntung.Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan bahwa salah satu tanda orang yang beruntung adalah orang yang dapat menjaga kemaluannya. Maka sebaliknya, orang yang tidak menjaga kemaluannya berarti terjatuh dalam tiga ancaman:
Kedua: Menjadi orang yang tercela.
Ketiga: Menjadi orang yang melampaui batas.[1]
Allâh Azza wa Jalla juga berfirman.
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ
أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ
مَلُومِينَ ﴿٣٠﴾ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ
الْعَادُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap
istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka
sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barangsiapa mencari di luar itu
(seperti zina dan homoseks), mereka itulah orang-orang yang melampaui
batas.” [Al-Ma’ârij/70:29-31]
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, “Aku tidak mengetahui
dosa yang paling besar setelah membunuh manusia melainkan zina.”[2]
Allâh Azza wa Jalla juga menyebutkan bahwa dosa zina ini dikaitkan
dengan dosa syirik dan dikaitkan dengan dosa membunuh jiwa serta membawa
kepada kejelekan, kerusakan, dan kehinaan di dunia dan akhirat. Allâh
Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ وَلَا
يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا
يَزْنُونَ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامً ﴿٦٨﴾يُضَاعَفْ لَهُ
الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا﴿٦٩﴾إِلَّا مَنْ
تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَٰئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ
سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
BAHAYA ZINA
Saudaraku sesama Muslim, camkanlah bahwa perbuatan zina sangat besar bahayanya. Di antaranya[3]:
1. Menghilangkan kemaslahatan alam.
2. Maksiat yang melemahkan pengagungan terhadap Allâh .
3. Maksiat yang menyebabkan Allâh mengabaikan hamba-Nya.
4. Maksiat yang mengeluarkan hamba dari wilayah ihsân.
5. Menyebabkan tercampurnya nasab (keturunan).
6. Menyebabkan kehancuran rumah tangga.
7. Membawa kerusakan dunia dan agama si pelaku.
8. Membawa siksa di kuburnya dan diancam masuk Neraka.
9. Banyak kehormatan yang terinjak-injak dan terjadinya kezhaliman.
10. Menyebabkan kefakiran dan rizki tidak barokah.
11. Memendekkan umur.
12. Menghitamkan wajah pelakunya.
13. Mencerai-beraikan hati dan membuat hati menjadi sakit.
14. Mendatangkan kegelisahan, kesedihan, dan ketakutan hati.
15. Menghilangkan kebaikan dan amal taat.
16. Menghilangkan nikmat dan mendatangkan adzab.
17. Memalingkan hati dari istiqâmah.
18. Menjadikan pelakunya berada dalam tawanan setan dan penjara syahwat.
19. Menjatuhkan derajat dan kedudukannya di sisi Allâh dan di sisi makhluk-Nya.
20. Melemahkan fungsi akal.
21. Menghapus keberkahan agama dan dunia.
22. Memutuskan hubungan hamba dengan Rabb-nya.
23. Menyebabkan berbagai makhluk berani mengganggu pelakunya.
24. Maksiat adalah bantuan manusia kepada musuhnya, yaitu setan.
25. Menyebabkan hamba melupakan dan melalaikan diri sendiri dan keluarganya.
26. Menghambat perjalanan hati menuju kepada Allâh .
27. Malaikat-malaikat rahmat akan menjauh darinya.
28. Mendekatkan kepada setan-setan yang terlaknat.
29. Menjerumuskan kepada seburuk-buruk maksiat.
30. Menghilangkan rasa malu.
31. Menghilangkan rasa cemburu.
32. Maksiat penyebab kebinasaan di dunia dan di akhirat.
33. Menyebabkan penyakit Gonorhea (kencing nanah), Siphilis, dan Aids yaitu penyakit yang membuat rusak kemaluan dan tubuhnya. Indikasi fisik penyakit ini ialah munculnya luka bernanah di sekitar kemaluan. Sementara itu, indikasi bagian dalam tubuh ditandai dengan infeksi pada hati, usus, lambung, tenggorokan, paru-paru, dan testis (buah zakar). Belum lagi dampak-dampak yang diakibatkan penyakit ini pada jantung dan saluran pembuluh darah sehingga keduanya dapat menyebabkan kelumpuhan, penebalan saluran pembuluh darah, kebutaan, rasa nyeri pada dada, kondisi fisik yang terus memburuk, kanker lidah, dan terkadang TBC.[4]
2. Maksiat yang melemahkan pengagungan terhadap Allâh .
3. Maksiat yang menyebabkan Allâh mengabaikan hamba-Nya.
4. Maksiat yang mengeluarkan hamba dari wilayah ihsân.
5. Menyebabkan tercampurnya nasab (keturunan).
6. Menyebabkan kehancuran rumah tangga.
7. Membawa kerusakan dunia dan agama si pelaku.
8. Membawa siksa di kuburnya dan diancam masuk Neraka.
9. Banyak kehormatan yang terinjak-injak dan terjadinya kezhaliman.
10. Menyebabkan kefakiran dan rizki tidak barokah.
11. Memendekkan umur.
12. Menghitamkan wajah pelakunya.
13. Mencerai-beraikan hati dan membuat hati menjadi sakit.
14. Mendatangkan kegelisahan, kesedihan, dan ketakutan hati.
15. Menghilangkan kebaikan dan amal taat.
16. Menghilangkan nikmat dan mendatangkan adzab.
17. Memalingkan hati dari istiqâmah.
18. Menjadikan pelakunya berada dalam tawanan setan dan penjara syahwat.
19. Menjatuhkan derajat dan kedudukannya di sisi Allâh dan di sisi makhluk-Nya.
20. Melemahkan fungsi akal.
21. Menghapus keberkahan agama dan dunia.
22. Memutuskan hubungan hamba dengan Rabb-nya.
23. Menyebabkan berbagai makhluk berani mengganggu pelakunya.
24. Maksiat adalah bantuan manusia kepada musuhnya, yaitu setan.
25. Menyebabkan hamba melupakan dan melalaikan diri sendiri dan keluarganya.
26. Menghambat perjalanan hati menuju kepada Allâh .
27. Malaikat-malaikat rahmat akan menjauh darinya.
28. Mendekatkan kepada setan-setan yang terlaknat.
29. Menjerumuskan kepada seburuk-buruk maksiat.
30. Menghilangkan rasa malu.
31. Menghilangkan rasa cemburu.
32. Maksiat penyebab kebinasaan di dunia dan di akhirat.
33. Menyebabkan penyakit Gonorhea (kencing nanah), Siphilis, dan Aids yaitu penyakit yang membuat rusak kemaluan dan tubuhnya. Indikasi fisik penyakit ini ialah munculnya luka bernanah di sekitar kemaluan. Sementara itu, indikasi bagian dalam tubuh ditandai dengan infeksi pada hati, usus, lambung, tenggorokan, paru-paru, dan testis (buah zakar). Belum lagi dampak-dampak yang diakibatkan penyakit ini pada jantung dan saluran pembuluh darah sehingga keduanya dapat menyebabkan kelumpuhan, penebalan saluran pembuluh darah, kebutaan, rasa nyeri pada dada, kondisi fisik yang terus memburuk, kanker lidah, dan terkadang TBC.[4]
Saudaraku Muslim, tumbuhkanlah rasa cemburu di dalam hatimu untuk menjaga diri dari perbuatan-perbuatan dosa dan maksiat.
Sa’ad bin ‘Ubadah Radhiyallahu anhu berkata, “Sekiranya aku melihat
seorang pria bersama dengan isteriku, tentu aku akan memenggal lehernya
dengan pedang (dengan bagian yang tajam)!” Lalu perkataan ini terdengar
oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
أَتَـعْجَبُوْنَ مِنْ غَيْـرَةِ سَعْدٍ؟ لَأَنَـا أَغْيَـرُ مِنْهُ ، وَاللّٰـهُ أَغْـيَــرُ مِنّـِيْ
Apakah kalian heran dengan kecemburuan Sa’ad ? Sungguh aku ini lebih cemburu dari dia, dan Allâh lebih cemburu dari aku.”[5]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
إِنَّ اللّٰـهَ يَغَارُ ، وَإِنَّ الْـمُؤْمِنَ يَغَـارُ ، وَغَيْـرَةُ اللّٰـهِ أَنْ يَأْتِـيَ الْـمُؤْمِنُ مَا حَرَّمَ عَلَيْهِ
Sesungguhnya Allâh itu cemburu, dan sesungguhnya seorang Mukmin itu
juga cemburu. Dan kecemburuan Allâh itu akan timbul bila seorang hamba
melakukan apa yang diharamkan oleh Allâh atasnya.”[6]
Saudaraku Muslim, Allâh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya mengaitkan
sifat cemburu kepada orang-orang yang beriman, dimana mereka akan merasa
cemburu jika melihat hamba Allâh melakukan hal yang diharamkan. Lantas
masihkah tersisa rasa cemburu ini di hatimu apabila justru dirimu
sendiri yang mengerjakan perbuatan keji ini???
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dalam shalat
gerhana (kusuf), kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَا أُمَّةَ مُـحَمَّدٍ ! وَاللّٰـهِ مَـا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَـرُ مِنَ
اللّٰـهِ أَنْ يَـزْنِـيَ عَبْدُهُ أَوْ تَـزْنِـيَ أَمَتُـهُ ، يَا
أُمَّةَ مُـحَمَّدٍ ! وَاللّٰـهِ لَوْ تَـعْـلَمُوْنَ مَـا أَعْلَمُ
لَضَحِكْـتُمْ قَـلِيْـلًا وَلَبَـكَيْـتُمْ كَـثِـيْـرًا.
Wahai umat Muhammad! Demi Allâh , tidak ada yang lebih cemburu
daripada Allâh jika hamba-Nya yang laki-laki atau perempuan melakukan
zina. Wahai umat Muhammad! Demi Allâh , sekiranya kalian tahu apa yang
aku ketahui, niscaya kalian akan banyak menangis dan sedikit
tertawa.”[7]
Dalam penyebutan dosa besar ini, yaitu zina secara khusus seusai
shalat gerhana terdapat suatu rahasia indah yang hanya dapat diketahui
dan diamati oleh orang-orang yang mengamatinya secara seksama, yaitu
fenomena perbuatan zina merupakan tanda kehancuran alam sekaligus satu
tanda-tanda hari Kiamat.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam , dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu, dia berkata,
“Sungguh, aku akan menyampaikan suatu hadits yang aku dengar dari
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak akan ada orang lain
yang mendengar darinya yang akan menyampaikannya kepada kalian,
إِنَّ مِـنْ أَشْـرَاطِ السَّاعَـةِ أَنْ يُـرْفَعَ الْعِلْمُ ، وَ
يَـظْهَـرَ الْـجَـهْـلُ ، وَيَفْشُوَ الـزِّنَـى ، وَيُـشْـرَبَ
الْـخَـمْـرُ ، وَيَذْهَبُ الـرِّجَالُ ، وَتَبْقَى النّـِسَاءُ ، حَتَّى
يَـكُوْنَ لِـخَمْسِيْـنَ امْـرَأَةً قَـيّـِمٌ وَاحِدٌ.
Di antara tanda-tanda hari Kiamat adalah hilangnya ilmu, tampaknya
kebodohan, banyak diminumnya khamr, maraknya (banyaknya) perzinaan,
perginya (sedikitnya) pria, dan tersisa (banyaknya) wanita.
Sampai-sampai, lima puluh orang wanita diurus oleh seorang pria.[8]
TINGKATAN DOSA ZINA
Perbuatan zina adalah dosa besar, dan dosa besar zina bertingkat-tingkat sesuai dengan kerusakannya:
1. Seseorang yang berzina dengan banyak orang lebih bobrok (rusak) dan lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan satu orang saja.
Perbuatan zina adalah dosa besar, dan dosa besar zina bertingkat-tingkat sesuai dengan kerusakannya:
1. Seseorang yang berzina dengan banyak orang lebih bobrok (rusak) dan lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan satu orang saja.
2. Seseorang yang berzina terang-terangan lebih bobrok (rusak) dan
lebih besar dosanya daripada yang berzina secara sembunyi-sembunyi.
3. Seseorang yang berzina dengan wanita yang bersuami lebih bobrok
(rusak) dan lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan wanita yang
tidak bersuami; Karena dalam perbuatan tersebut terdapat kezhaliman,
permusuhan dan merusakan istri orang.
4. Seseorang yang berzina dengan istri tetangga lebih bobrok (rusak)
dan lebih besar dosanya daripada orang yang berzina dengan selain
tetangga; karena itu menimbulkan gangguan terhadap tetangga dan
penyimpangan terhadap wasiat Allâh dan Rasul-Nya.
Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata :
سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ n : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَـمُ ؟ قَالَ : أَنْ
تَـجْعَلَ لِلّٰـهِ نِـدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ ، قَالَ : قُلْتُ لَهُ : إِنَّ
ذَلِكَ لَعَظِيْمٌ. قَالَ : قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ: أَنْ
تَـقْـتُـلَ وَلَـدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَـطْعَـمَ مَعَكَ. قَالَ : قُلْتُ:
ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : أَنْ تُـزَانِـيَ حَـلِـيْـلَـةَ جَارِكَ
Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Dosa
apakah yang paling besar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab, “Engkau menyekutukan Allâh padahal Dia-lah yang telah
menciptakanmu.” Aku katakan kepada beliau, “Itu dosa yang sangat besar.”
Kemudian aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena
takut ia makan bersamamu.” Aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa
lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau berzina
dengan istri tetanggamu.”[9]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :
لَأَنْ يَزْنِـيَ الرَّجُلُ بِعَشْـرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْـهِ مِنْ أَنْ يَـزْنِـيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ
Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu
lebih ringan daripada ia berzina dengan istri tetangganya[10]
5. Seorang yang berzina dengan istri mujâhid (orang yang berjihad) di
jalan Allâh lebih bobrok (rusak dan lebih besar dosanya) daripada yang
berzina dengan wanita lainnya; Karena pada hari kiamat nanti akan
dikatakan kepada si mujâhid, “Ambillah dari kebaikan pezina itu sesuka
hatimu!”[11]
6. Seseorang yang berzina dengan mahramnya (seperti ibunya, kakak
perempuan, adik perempuan) lebih jahat, lebih bobrok (rusak dan lebih
besar dosanya) daripada yang berzina dengan selainnya.
Hukuman bagi orang yang berzina dengan mahramnya, menurut Imam Ibnul
Qayyim rahimahullah adalah dibunuh. Beliau rahimahullah berkata, “Jika
perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan
kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang sangat
membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimana pun keadaannya. Ini
adalah pendapat Imam Ahmad dan yang selainnya.”[12]
Imam Ahmad berdalil dengan beberapa hadits, di antaranya dari Bara’
bin Azib Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Aku bertemu dengan pamanku dan
ia membawa bendera, lalu aku berkata, “Mau kemana engkau wahai paman ?”
Dia berkata, “Aku diutus oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
untuk memenggal leher seorang laki-laki dan mengambil hartanya yang
telah berzina dengan istri bapaknya (ibu tiri).” [13]
Dosa zina juga bertingkat-tingkat sesuai dengan waktu, tempat, dan kondisi :
1. Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadhân lebih besar dosanya daripada yang berzina pada selain waktu tersebut.
2. Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya daripada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.
1. Orang yang berzina pada malam atau siang bulan Ramadhân lebih besar dosanya daripada yang berzina pada selain waktu tersebut.
2. Orang yang berzina di tempat-tempat yang mulia dan utama lebih besar dosanya daripada yang berzina di selain tempat-tempat tersebut.
Pelaku zina juga bertingkat-tingkat:
1. Seorang yang sudah menikah lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada yang belum menikah.
2. Orang yang sudah tua lebih jelek dan lebih besar dosanya daripada pemuda.
3. Orang yang alim (orang yang yang berilmu/guru) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang yang bodoh.
4. Thâlibul ilmi (Penuntut ilmu) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang awam.
5. Orang yang mampu (kaya) lebih jelek (buruk) lebih besar dosanya dari orang yang fakir dan lemah.[14]
1. Seorang yang sudah menikah lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada yang belum menikah.
2. Orang yang sudah tua lebih jelek dan lebih besar dosanya daripada pemuda.
3. Orang yang alim (orang yang yang berilmu/guru) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang yang bodoh.
4. Thâlibul ilmi (Penuntut ilmu) lebih jelek (buruk) dan lebih besar dosanya daripada orang awam.
5. Orang yang mampu (kaya) lebih jelek (buruk) lebih besar dosanya dari orang yang fakir dan lemah.[14]
HUKUMAN BAGI ORANG YANG MELAKUKAN ZINA
Hukuman Di dunia
1. Hukuman Bagi Orang Yang Berzina Dan Ia Belum Pernah Menikah:
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ
جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ
كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ
عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ
إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا
زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Islam adalah agama hanîf, agama tauhid, agama yang bersih dari syirik, agama yang bersih dan menjaga kehormatan manusia. Agama Islam adalah agama yang adil dan memandang perbuatan zina sebagai perbuatan kotor, jorok, menjijikkan, sangat memalukan, merusak kehormatan dan nasab. Oleh karena itu, Islam menjatuhkan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dan hadits-hadits shahih, sebagai berikut:
1. Berhak mendapatkan murka Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
2. Berhak mendapatkan hukuman yang berat.
3. Berhak mendapat cambukan sebanyak seratus kali.
4. Tidak boleh berbelas kasihan kepada pelaku zina.
5. Harus diasingkan selama setahun.
6. Hanya boleh menikah dengan pezina atau orang yang musyrik.
7. Pezina haram dinikahkan dengan seorang mukmin.
8. Berhak mendapatkan ancaman dengan dilipatgandakan adzab dan terhina pada hari Kiamat.
Hukuman Bagi Pezina Yang Telah Menikah:
Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).
Dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ
سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ
سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ.
Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, dimana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya , kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati !
Hukuman Di Akhirat
Dari Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu yang mengisahkan tentang mimpi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
…فَانْطَـلَـقْـنَا فَأَتَـيْـنَـا عَلَـى مِثْلِ التَّـنُّوْرِ ،
قَالَ: وَأَحْسِبُ أَنَّـهُ كَانَ يَـقُوْلُ: فَإِذَا فِـيْـهِ لَغَطٌ
وَأَصْوَاتٌ. قَالَ: فَاطَّـلَعْنَا فِيْهِ فَإِذَا فِـيْـهِ رِجَالٌ
وَنِسَاءٌ عُـرَاةٌ ، وَإِذَا هُمْ يَأْتِـيْهِمْ لَـهَبٌ مِنْ أَسْفَلَ
مِنْـهُمْ ، فَإِذَا أَتَـاهُمْ ذٰلِكَ اللَّهَبُ ضَوْضَوْا. قَالَ: قُلْتُ
لَـهُمَـا-أَيْ الْـمَلَـكَيْـنِ-: مَا هـٰـؤُلَاءِ…؟ قَالَا: وَأَمَّا
الِـرّجَالُ وَالنّـِسَاءُ الْعُـرَاةُ الَّذِيْنَ فِـيْ مِـثْـلِ بِـنَاءِ
التَّـنُّـوْرِ ، فَـهُمُ الزُّنَـاةُ وَالزَّوَانِـيْ.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ثَـلَاثَةٌ لَا يُـكَـلّـِمُـهُمُ اللّٰـهُ يَوْمَ الْقِـيَـامَـةِ
وَلَا يُـزَكّـِيْهِمْ (وَلَا يَـنْـظُـرُ إِلَيْهِمْ) وَلَـهُمْ عَـذَابٌ
أَلِـيْمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَـلِـكٌ كَـذَّابٌ ، وَعَائِـلٌ
مُسْتَـكْبِـرٌ.
Ada tiga golongan manusia yang pada hari Kiamat kelak, Allâh tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan mensucikan mereka (tidak akan memandang mereka), dan mereka mendapatkan siksa yang pedih, yaitu orang lanjut usia yang berzina, raja (penguasa) yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.[19]
Itulah hukuman berat yang akan diterima oleh pezina di akhirat.
Semoga naskah singkat ini bisa mengingatkan kita terhadap besarnya resiko dan beratnya hukuman yang harus diterima oleh pelakunya. Semoga Allah k senantiasa memberikan taufiq-Nya kepada kita semua dan senantiasa menjaga kita dari perbuatan-perbuatan dosa.
Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَصَابَ ذَنْبًا أُقِيْمَ عَلَيْهِ حَدُّ ذلِكَ الذَّنْبِ ، فَهُوَ كَفَّارَتُـهُ.
Barangsiapa yang melakukan suatu dosa lalu ditegakkan atasnya hukuman atas dosa tersebut, maka hukuman itu merupakan kaffarat (penebus dosa) baginya.” [20]
Jadi, hukuman hadd yang ditegakkan secara syar’i oleh ulil amri (pemerintah) adalah sebagai penghapus dosa tersebut. Namun apabila hukuman hadd tersebut tidak dilaksanakan, maka hukumannya di akhirat tergantung kehendak Allâh, jika Allâh berkehendak maka Allâh akan mengampuninya, dan jika Allâh kehendaki maka Allâh mengadzabnya (menyiksanya). Wallaahul Musta’aan.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVI/1434H/2013. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Diringkas dari ad-Dâ’ wad Dawâ’ (hlm. 231).
[2]. Ad-Dâ’ wad Dawâ’ (hlm. 230).
[3]. Ad-Dâ’ wad Dawâ’ (hlm. 250-251), Min Mafâsidiz Zinâ, karya Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm al-Hamd, dan beberapa tambahan dari kitab-kitab yang lain.
[4]. Fâhisyah Qaumi Lûth, karya Abu ‘Abdirrahman ‘Ali bin ‘Abdul ‘Azîz Musa.
[5]. Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 6846, 7416) dan Muslim (no. 1499).
[6]. Shahîh: HR. Bukhâri (no. 5223) dan Muslim (no. 2761).
[7]. Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 1044) dan Muslim (no. 901), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
[8]. Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 80, 81, 5231, 5577, 6808) dan Muslim (no. 2671 (9)), dari Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu. Ini lafazh Muslim.
[9]. Shahîh: HR. Al-Bukhâri (no. 4477 dan 6811), Muslim (no. 86), at-Tirmidzi (no. 3182), dan an-Nasâ-i (VII/89).
[10]. Shahîh: HR. Al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 103), Ahmad (IV/8), dan selainnya.
[11]. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim (no. 1897) (139-140).
[12]. Lihat Raudhatul Muhibbîn (hlm. 318).
[13]. Shahîh: HR. Abu Dâwûd (no. 4457), at-Tirmidzi (no. 1362), an-Nasa-i (VI/109), Ibnu Majah (no. 2607), al-Baihaqi (VIII/237), dan Ahmad (IV/292). Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 2351).
[14]. Dinukil dengan sedikit tambahan dari Rasâ-il fii Abwâb Mutafarriqah (hlm. 253-254), karya Muhammad bin Ibrahim al-Hamd.
[15]. Akan tetapi hukuman cambuk seratus kali bagi pezina yang sudah menikah telah dimansûkh (dihapus) sebagaimana dijelaskan oleh Imam asy-Syâfi’i dalam kitabnya ar-Risâlah (no. 380-382).
[16]. Shahîh: HR. Ahmad (V/313, 317, 318, 320), Muslim (no. 1690), Abu Dawud (no. 4415), at-Tirmidzi (no. 1434), dan lainnya dengan sanad yang shahih.
[17]. Sebagaimana dalam hadits Muslim (no. 1695 (23)).
[18]. Shahîh: HR. Bukhâri (no. 7047).
[19]. Shahîh: HR. Muslim (no. 107), an-Nasa-i (V/86), dan Ahmad (II/433).
[20]. Shahîh: HR. Ahmad (V/214, 215), dari Khuzaimah bin Tsâbit Radhiyallahu anhu. Hadits ini shahih dengan beberapa syawâhid (penguat)nya dari shahabat lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar