Saat
ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat bebas. Bahkan karena terlalu
bebasnya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan.
Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di
sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di
sekitar kita dan tidak lagi dianggap perkara aib.
Anak-anak
muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak
gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan
dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat
perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi
dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin
merajalela.
Padahal,
jelas-jelas Islam telah melarang melakukan perbuatan zina. Jangankan
melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak
mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina
merupakan sebuah perbuatan yang keji yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan
hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.
Padahal,
jelas-jelas Islam telah melarang melakukan perbuatan zina. Jangankan
melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh.
Banyak
sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan
zina ini. Bahkan sebagiannya disertai celaan yang hina bagi pelakunya dan
hukuman yang ngeri baik di dunia maupun di akhirat.
Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini
melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan
yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau
laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang
mukmin.” (an-Nuur: 2-3)
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan
janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (al-Israa’: 32)
وَالَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي
حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ
أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ
مُهَانًا
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang
benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu,
niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab
untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan
terhina.” (al-Furqaan: 68-69)
Dalil
dari Hadits
Kalau
kita telusuri hadits-hadits Nabi yang berkaitan dengan zina, bukan saja akan
kita dapati larangan, celaan, ancamannya di akhirat. Namun, Nabi shallallahu
'alaihi wasallam juga memperingatkan dan melarang hal-hal yang dapat
menghantarkan kepada zina. Bentuknya antara lain larangan memandang wanita
lain, larangan berikhtilath dan berduaan dengannya, dan secara tegas memperingatkan
bahaya fitnah wanita bagi laki-laki.
Imam
Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Jarir bin Abdillah al Bajali radliyallah
'anhu, berkata, "aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam tentang pandangan yang tiba-tiba, maka beliau memerintahkanku
untuk memalingkan pandanganku." Dalam riwayat lain beliau bersabda,
"tundukkan (lihatlah ke tanah) pandanganmu."
Dalam
Sunan Abi Dawud, Dari Abdillah bin Buraidah, dari ayahnya berkata, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda kepada Ali Bin Abi Thalib radliyallah 'anhu:
يا
علي، لا تتبع النظرة النظرةَ، فإن لك الأولى وليس لك الآخرة
"Hai
Ali, Janganlah engkau ikuti satu pandangan dengan pandangan lainnya.
sesungguhnya bagimu hanya boleh dalam pandangan yang pertama dan tidak yang
selanjutnya."
Dan
dalan Shahihain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang
nongkrong di pinggir jalan. Lalu para sahabat menyampaikan keberatan karena
mereka tidak memiliki tempat lain untuk berbincang-bincang. Kemudian beliau shallallahu
'alaihi wasallam membolehkannya asal mereka memberikan haqqut thariq (hak
jalan), yaitu menundukkan pandangan, tidak mengganggu orang yang lewat,
menjawab salam, memerintahkan yang ma'ruf, dan mencegah kemungkaran.
Beliau
bersabda, Dari Ibnu Umar bin Al-Khaththab rahimahullah, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang pria yang berduaan dengan
seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah syetan.” (HR At-Tirmidzi)
Dari
Usamah bin Zaid rahimahullah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah di tengah-tengah manusia sepeninggalku
yang lebih berbahaya daripada fitnah wanita.” (HR Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah rahimahullah berkata, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak
berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada
mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang
pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim).
Dari
Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Seorang
pezina yang akan berzina tak akan jadi berzina ketika dalam keadaan beriman.
Seorang pencuri yang akan mencuri tak akan jadi mencuri ketika dalam keadaan
beriman. Seorang peminum khamar yang akan meminum khamar tak akan jadi
meminumnya ketika dia dalam keadaan beriman.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud,
At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berbeda pendapat mengenai
hadits di atas. Namun makna yang benar adalah perbuatan maksiat di atas tidak
akan dilakukan, jika orang itu memiliki keimanan yang sempurna. Pengertian ini
diambil dari lafadz-lafadz yang diungkapkan untuk penafian sesuatu dan yang
dimaksudkan adalah penafian sebagaimana adanya."
Dalam
Shahih Bukhari, setelah beliau meriwayatkan hadis ini, Ikrimah berkata,
“Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana tercabutnya keimanan dari orang
itu?”
Ibnu
Abbas menjawab, “Seperti ini.” Ibnu Abbas menjalin jari-jarinya dan
melepaskankan jalinan jari-jarinya. Ibnu Abbas kembali menjelaskan, “Jika dia
bertaubat, maka jari-jari ini akan kembali terjalin." Demikianlah, Ibnu
Abbas kembali memperlihatkan jari-jarinya yang terjalin.
Dalam
hadits lainnya, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika
seorang hamba berzina, maka iman akan keluar darinya, maka dia seperti payung
yang berada di atas kepalanya. Jika dia meninggalkan perbuatan zina itu, maka
keimanan itu akan kembali kepada dirinya.” (HR. At Tirmizi danAbu Dawud)
Diriwayatkan
dari al Miqdad bin al Aswad rahimahullah, ia berkata, Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan
kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah
mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang
laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia
berzina dengan isteri tetangganya." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Kandungan
dalil tentang zina
Dari
dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan
zina dalam Islam. Kesimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:
1.
Kerasnya pengharaman zina. Zina
adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya
seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya
muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan
menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’, menepati perjanjian, benar
dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna
kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa
malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang
kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang
memperbaikinya.
2.
Ancaman yang keras terhadap pelaku zina.
Hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a. Keras dan ngerinya hukuman bagi
pezina
b. Diumumkan hukumannya di depan umum, bahkan disaksikan
orang banyak.
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3.
Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan
diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah
adalah dirajam sampai mati.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah merajam sebanyak enam
orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4.
Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat
keras, yakni dibunuh.
Ibnul
Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin, “Adapun jika perbuatan keji itu
dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para
mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya
bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
5.
Zina ada beberapa cabang, seperti
zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu
Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap
Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina
mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta
bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”
6.
Orang yang sudah dijatuhi hukuman sanksi dalam Islam di dunianya, maka itu
menjadi kafarat dan penghapus untuk dosanya.
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam “Barangsiapa yang melakukan perbuatan
maksiat, kemudian dia dijatuhi sanksi hukum Islam, maka (sanksi hukum) itu
merupakan kafarat bagi perbuatan dosanya. Barangsiapa melakukan perbuatan
maksiat, kemudian Allah menutup aib orang itu, maka perkaranya dikembalikan
kepada Allah Swt. Jika Allah menghendakinya, pada hari kiamat Dia dapat
menyiksanya. Jika Allah menghendakinya, Dia dapat mengampuninya.” (HR. Sunan At
Tirmidzi)
Marilah
kita selalu berlindung kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan memohon
pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua perbuatan yang
menjurus kepada kemaksiatan.
Buruk dan Hinanya Perbuatan Zina
Saat
ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat bebas. Bahkan karena
terlalu bebasnya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai
ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan
berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada
perbuatan zina terpampang di sekitar kita dan tidak lagi dianggap
perkara aib.
Anak-anak
muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak
gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas,
hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal
yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar
saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki,
membuat perzinahan semakin merajalela.
Padahal,
jelas-jelas Islam telah melarang melakukan perbuatan zina. Jangankan
melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk
tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab.
Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji yang dapat
mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga
kepada orang lain.
Padahal, jelas-jelas Islam telah melarang melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh.
Banyak
sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang
perbuatan zina ini. Bahkan sebagiannya disertai celaan yang hina bagi
pelakunya dan hukuman yang ngeri baik di dunia maupun di akhirat.
Dalil Dari Al Quran:
Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً
أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ
مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang
dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina,
atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (an-Nuur: 2-3)
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (al-Israa’: 32)
وَالَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ
الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan
dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal
dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (al-Furqaan: 68-69)
Dalil dari Hadits
Kalau kita telusuri hadits-hadits Nabi yang berkaitan dengan zina, bukan saja akan kita dapati larangan, celaan, ancamannya di akhirat. Namun, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
juga memperingatkan dan melarang hal-hal yang dapat menghantarkan
kepada zina. Bentuknya antara lain larangan memandang wanita lain,
larangan berikhtilath dan berduaan dengannya, dan secara tegas
memperingatkan bahaya fitnah wanita bagi laki-laki.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Jarir bin Abdillah al Bajali radliyallah 'anhu, berkata, "aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
tentang pandangan yang tiba-tiba, maka beliau memerintahkanku untuk
memalingkan pandanganku." Dalam riwayat lain beliau bersabda, "tundukkan
(lihatlah ke tanah) pandanganmu."
Dalam Sunan Abi Dawud, Dari Abdillah bin Buraidah, dari ayahnya berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ali Bin Abi Thalib radliyallah 'anhu:
يا علي، لا تتبع النظرة النظرةَ، فإن لك الأولى وليس لك الآخرة
"Hai
Ali, Janganlah engkau ikuti satu pandangan dengan pandangan lainnya.
sesungguhnya bagimu hanya boleh dalam pandangan yang pertama dan tidak
yang selanjutnya."
Dan dalan Shahihain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melarang nongkrong di pinggir jalan. Lalu para sahabat menyampaikan
keberatan karena mereka tidak memiliki tempat lain untuk
berbincang-bincang. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam
membolehkannya asal mereka memberikan haqqut thariq (hak jalan), yaitu
menundukkan pandangan, tidak mengganggu orang yang lewat, menjawab
salam, memerintahkan yang ma'ruf, dan mencegah kemungkaran.
Beliau bersabda, Dari Ibnu Umar bin Al-Khaththab rahimahullah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang pria yang berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah syetan.” (HR At-Tirmidzi)
Dari Usamah bin Zaid rahimahullah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah di tengah-tengah manusia sepeninggalku
yang lebih berbahaya daripada fitnah wanita.” (HR Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah rahimahullah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada
hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan
bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang
pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda, “Seorang pezina yang akan berzina tak akan jadi berzina
ketika dalam keadaan beriman. Seorang pencuri yang akan mencuri tak akan
jadi mencuri ketika dalam keadaan beriman. Seorang peminum khamar yang
akan meminum khamar tak akan jadi meminumnya ketika dia dalam keadaan
beriman.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Para ulama berbeda pendapat mengenai hadits di atas. Namun
makna yang benar adalah perbuatan maksiat di atas tidak akan dilakukan,
jika orang itu memiliki keimanan yang sempurna. Pengertian ini diambil
dari lafadz-lafadz yang diungkapkan untuk penafian sesuatu dan yang
dimaksudkan adalah penafian sebagaimana adanya."
Dalam Shahih Bukhari,
setelah beliau meriwayatkan hadis ini, Ikrimah berkata, “Saya bertanya
kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana tercabutnya keimanan dari orang itu?”
Ibnu
Abbas menjawab, “Seperti ini.” Ibnu Abbas menjalin jari-jarinya dan
melepaskankan jalinan jari-jarinya. Ibnu Abbas kembali menjelaskan,
“Jika dia bertaubat, maka jari-jari ini akan kembali terjalin."
Demikianlah, Ibnu Abbas kembali memperlihatkan jari-jarinya yang
terjalin.
Dalam hadits lainnya, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda, "Jika seorang hamba berzina, maka iman akan keluar darinya,
maka dia seperti payung yang berada di atas kepalanya. Jika dia
meninggalkan perbuatan zina itu, maka keimanan itu akan kembali kepada
dirinya.” (HR. At Tirmizi danAbu Dawud)
Diriwayatkan dari al Miqdad bin al Aswad rahimahullah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang
zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka
ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang
laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada
ia berzina dengan isteri tetangganya." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Kandungan dalil tentang zina
Dari
dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang
larangan zina dalam Islam. Kesimpulan yang dapat kita ambil diantaranya
adalah:
1. Kerasnya pengharaman zina.
Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul
padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya
wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga
engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’,
menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan
memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu
daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah,
tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya
dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya.
2. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a. Keras dan ngerinya hukuman bagi pezina
b. Diumumkan hukumannya di depan umum, bahkan disaksikan orang banyak.
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3.
Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan
diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah
menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin,
“Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih
memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan
yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya.
Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
5. Zina ada beberapa cabang,
seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam
hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah
menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa
tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah
berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan
atau mendustakannya.”
6. Orang yang sudah dijatuhi hukuman sanksi dalam Islam di dunianya, maka itu menjadi kafarat dan penghapus untuk dosanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
“Barangsiapa yang melakukan perbuatan maksiat, kemudian dia dijatuhi
sanksi hukum Islam, maka (sanksi hukum) itu merupakan kafarat bagi
perbuatan dosanya. Barangsiapa melakukan perbuatan maksiat, kemudian
Allah menutup aib orang itu, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah
Swt. Jika Allah menghendakinya, pada hari kiamat Dia dapat menyiksanya.
Jika Allah menghendakinya, Dia dapat mengampuninya.” (HR. Sunan At
Tirmidzi)
Marilah kita selalu berlindung kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan memohon pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua perbuatan yang menjurus kepada kemaksiatan.
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/aqidah/2010/01/15/2659/buruk-dan-hinanya-perbuatan-zina/;#sthash.5Yhy8Si1.dpufBuruk dan Hinanya Perbuatan Zina
Saat
ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat bebas. Bahkan karena
terlalu bebasnya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai
ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan
berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada
perbuatan zina terpampang di sekitar kita dan tidak lagi dianggap
perkara aib.
Anak-anak
muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak
gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas,
hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal
yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar
saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki,
membuat perzinahan semakin merajalela.
Padahal,
jelas-jelas Islam telah melarang melakukan perbuatan zina. Jangankan
melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk
tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab.
Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji yang dapat
mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga
kepada orang lain.
Padahal, jelas-jelas Islam telah melarang melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh.
Banyak
sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang
perbuatan zina ini. Bahkan sebagiannya disertai celaan yang hina bagi
pelakunya dan hukuman yang ngeri baik di dunia maupun di akhirat.
Dalil Dari Al Quran:
Dalil Dari Al Quran:
الزَّانِيَةُ
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا
تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا
طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً
أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ
مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang
dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu
beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina,
atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini
melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang
demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (an-Nuur: 2-3)
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (al-Israa’: 32)
وَالَّذِينَ
لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ
الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَانًا
“Dan
orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan
tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan
(alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang
demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan
dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal
dalam azab itu, dalam keadaan terhina.” (al-Furqaan: 68-69)
Dalil dari Hadits
Kalau kita telusuri hadits-hadits Nabi yang berkaitan dengan zina, bukan saja akan kita dapati larangan, celaan, ancamannya di akhirat. Namun, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
juga memperingatkan dan melarang hal-hal yang dapat menghantarkan
kepada zina. Bentuknya antara lain larangan memandang wanita lain,
larangan berikhtilath dan berduaan dengannya, dan secara tegas
memperingatkan bahaya fitnah wanita bagi laki-laki.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari Jarir bin Abdillah al Bajali radliyallah 'anhu, berkata, "aku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
tentang pandangan yang tiba-tiba, maka beliau memerintahkanku untuk
memalingkan pandanganku." Dalam riwayat lain beliau bersabda, "tundukkan
(lihatlah ke tanah) pandanganmu."
Dalam Sunan Abi Dawud, Dari Abdillah bin Buraidah, dari ayahnya berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ali Bin Abi Thalib radliyallah 'anhu:
يا علي، لا تتبع النظرة النظرةَ، فإن لك الأولى وليس لك الآخرة
"Hai
Ali, Janganlah engkau ikuti satu pandangan dengan pandangan lainnya.
sesungguhnya bagimu hanya boleh dalam pandangan yang pertama dan tidak
yang selanjutnya."
Dan dalan Shahihain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melarang nongkrong di pinggir jalan. Lalu para sahabat menyampaikan
keberatan karena mereka tidak memiliki tempat lain untuk
berbincang-bincang. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam
membolehkannya asal mereka memberikan haqqut thariq (hak jalan), yaitu
menundukkan pandangan, tidak mengganggu orang yang lewat, menjawab
salam, memerintahkan yang ma'ruf, dan mencegah kemungkaran.
Beliau bersabda, Dari Ibnu Umar bin Al-Khaththab rahimahullah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang pria yang berduaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah syetan.” (HR At-Tirmidzi)
Dari Usamah bin Zaid rahimahullah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
“Tidaklah aku tinggalkan fitnah di tengah-tengah manusia sepeninggalku
yang lebih berbahaya daripada fitnah wanita.” (HR Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah rahimahullah berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada
hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan
bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang
pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda, “Seorang pezina yang akan berzina tak akan jadi berzina
ketika dalam keadaan beriman. Seorang pencuri yang akan mencuri tak akan
jadi mencuri ketika dalam keadaan beriman. Seorang peminum khamar yang
akan meminum khamar tak akan jadi meminumnya ketika dia dalam keadaan
beriman.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Imam Nawawi rahimahullah
berkata, “Para ulama berbeda pendapat mengenai hadits di atas. Namun
makna yang benar adalah perbuatan maksiat di atas tidak akan dilakukan,
jika orang itu memiliki keimanan yang sempurna. Pengertian ini diambil
dari lafadz-lafadz yang diungkapkan untuk penafian sesuatu dan yang
dimaksudkan adalah penafian sebagaimana adanya."
Dalam Shahih Bukhari,
setelah beliau meriwayatkan hadis ini, Ikrimah berkata, “Saya bertanya
kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana tercabutnya keimanan dari orang itu?”
Ibnu
Abbas menjawab, “Seperti ini.” Ibnu Abbas menjalin jari-jarinya dan
melepaskankan jalinan jari-jarinya. Ibnu Abbas kembali menjelaskan,
“Jika dia bertaubat, maka jari-jari ini akan kembali terjalin."
Demikianlah, Ibnu Abbas kembali memperlihatkan jari-jarinya yang
terjalin.
Dalam hadits lainnya, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda, "Jika seorang hamba berzina, maka iman akan keluar darinya,
maka dia seperti payung yang berada di atas kepalanya. Jika dia
meninggalkan perbuatan zina itu, maka keimanan itu akan kembali kepada
dirinya.” (HR. At Tirmizi danAbu Dawud)
Diriwayatkan dari al Miqdad bin al Aswad rahimahullah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang
zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka
ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang
laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada
ia berzina dengan isteri tetangganya." (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad)
Kandungan dalil tentang zina
Dari
dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang
larangan zina dalam Islam. Kesimpulan yang dapat kita ambil diantaranya
adalah:
1. Kerasnya pengharaman zina.
Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul
padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya
wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga
engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’,
menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan
memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu
daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah,
tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya
dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya.
2. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara:
a. Keras dan ngerinya hukuman bagi pezina
b. Diumumkan hukumannya di depan umum, bahkan disaksikan orang banyak.
c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina
3.
Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan
diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah
menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita al-Ghamidiyah dan lain-lain.
4. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh.
Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin,
“Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih
memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan
yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya.
Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.”
5. Zina ada beberapa cabang,
seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam
hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah
menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa
tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah
berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan
atau mendustakannya.”
6. Orang yang sudah dijatuhi hukuman sanksi dalam Islam di dunianya, maka itu menjadi kafarat dan penghapus untuk dosanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
“Barangsiapa yang melakukan perbuatan maksiat, kemudian dia dijatuhi
sanksi hukum Islam, maka (sanksi hukum) itu merupakan kafarat bagi
perbuatan dosanya. Barangsiapa melakukan perbuatan maksiat, kemudian
Allah menutup aib orang itu, maka perkaranya dikembalikan kepada Allah
Swt. Jika Allah menghendakinya, pada hari kiamat Dia dapat menyiksanya.
Jika Allah menghendakinya, Dia dapat mengampuninya.” (HR. Sunan At
Tirmidzi)
Marilah kita selalu berlindung kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan memohon pertolongan dan bimbingan-Nya agar dapat terhindar dari semua perbuatan yang menjurus kepada kemaksiatan.
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/aqidah/2010/01/15/2659/buruk-dan-hinanya-perbuatan-zina/;#sthash.5Yhy8Si1.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar