Tanda-tanda Akhir Zaman

Hari kiamat itu mempunyai tanda, bermulanya dengan tidak laris jualan di pasar, sedikit saja hujan dan begitu juga dengan tumbuh-tumbuhan. Ghibah menjadi-jadi dan merata-rata, memakan riba, banyaknya anak-anak zina, orang kaya diagung-agungkan, orang-orang fasik akan bersuara lantang di masjid, para ahli mungkar lebih banyak menonjol dari ahli haq.Wallahu'alam Bish-shawab


Rabu, 18 Mei 2016

ISLAM DAN PERBUDAKAN

Hari ini perbudakan sudah dihapus. Sedangkan domestic servant (pembantu rumah tangga) termasuk dalam kategori pekerjaan/profesi dan bukanlah budak. Mengangkat pembantu dibolehkan dalam Islam. Anas bin Malik berkata: “Aku pernah menjadi pelayan Rosululloh saw selama sepuluh tahun. Tidak pernah sama sekali beliau mengucapkan ‘hus’ kepadaku. Beliau tidak pernah membentakku terhadap sesuatu yang kukerjakan (dengan ucapan) ‘Mengapa engkau kerjakan begini.’ Dan tidak pula terhadap sesuatu yang tidak kukerjakan (dengan ucapan) ‘Mengapa tidak engkau kerjakan.’ (HR Muslim). Ali bin Abi Thalib semasa mudanya pun pernah bekerja menjadi pembantu perempuan Yahudi. Ali berkata: “Saya bekerja untuk seorang perempuan Yahudi dengan upah setiap timba air ditukar dengan sebutir kurma. Kemudian saya menceritakan hal itu kepada Rosululloh dan saya bawakan beberapa butir kurma lalu beliau pun memakan sebagian kurma tersebut bersama saya.” (HR Bukhari).

Di zaman ini dimana perbudakan sudah tidak ada lagi, memperlakukan pembantu sebagai budak dengan menyetubuhinya adalah zina yang diancam dengan hukum rajam (mati). Maraknya kasus penyiksaan terhadap tenaga kerja wanita di Arab Saudi, menunjukkan pemahaman keislaman yang rendah dari sebagian orang Arab Saudi. Arab Saudi baru menghapus perbudakan pada tahun 1960-an, sehingga ketika ada ledakan tenaga kerja wanita, muncul semacam ‘kerinduan’ untuk kembali ke masa lalu. Hal ini juga disebabkan penerapan hukum Islam yang tidak menyeluruh, pemerintahan Arab Saudi membolehkan wanita muda (para tenaga kerja wanita) meninggalkan suami bertahun-tahun dan hidup (di negara lain) dalam rumah yang tertutup dengan majikannya.
Nashiruddin Al-Albani menyatakan bahwa hari ini perbudakan sudah dihapus sehingga tidak boleh melakukan perbudakan secara individu. Perbudakan dalam Islam hanya ada melalui perang membela Islam, itu pun dengan persetujuan Imam/Khalifah (Fatwa-Fatwa Albani, Muhammad Nashiruddin Al-Albani. Pustaka At-Tauhid).
Sebagian kalangan hari ini ada yang berpendapat bahwa perbudakan suatu saat dapat dihidupkan kembali. Seandainya suatu ketika, terjadi perang dunia yang melumat semua kehidupan dunia. Lalu pasca perang itu peradaban umat manusia hancur lebur, maka umat manusia yang jahiliyah kembali jatuh ke jurang perbudakan manusia. Saat itu terjadi, agama Islam masih mempunyai hukum-hukum suci yang mengatur masalah perbudakan.

Mereka mengacu pada fenomena kaum wanita yang selalu menjadi korban kebuasan perang, seperti kasus pemerkosaan ribuan wanita Islam di Bosnia, Kashmir, Afghanistan, dan Irak. Sehingga pasukan Islam dapat melakukan hal yang sama terhadap wanita kafir yang menjadi tawanan perang dengan memperbudaknya (jika diizinkan oleh Khalifah Islam).

Ada pula yang mengacu pada Hadits Jibril yang panjang bahwa Rasulullah saw bersabda: “Dan akan saya beritahukan kepadamu tanda-tanda Hari Kiamat itu ialah apabila budak wanita melahirkan tuannya, …” (HR Bukhari dan Muslim). Berdasarkan hadits ini, mereka berpendapat bahwa menjelang Kiamat nanti akan ada budak wanita yang melahirkan tuannya sehingga itu menandakan di saat menjelang Kiamat akan ada budak dan perbudakan.
Namun para ulama Hadits sendiri berbeda pendapat dalam menafsirkan hadits ini.
Al-Khatabi berpendapat: “Maknanya ialah Islam akan meluas hingga dapat menguasai negara-negara musyrik dan menawan anak cucu mereka. Apabila seseorang dapat memiliki Jariyah (budak wanita), lantas budak tersebut melahirkan anak hasil hubungan dengannya. Maka anak tersebut berkedudukan sebagai tuannya yang merdeka.” (Ma’alim As-Sunan ‘Ala Mukhtashar Sunan Abu Daud 7: 67).

Ibnu Hajar berpendapat: “Maknanya ialah akan banyak anak yang durhaka yang memperlakukan ibunya seperti sikap tuan terhadap budaknya, seperti merendahkannya, mencacinya, memukulnya, dan memperkerjakannya sebagai pelayan untuk dirinya. Jadi pemakaian kata-kata Rabb (tuan) di sini adalah majazi. Atau boleh jadi yang dimaksud dengan rabb di sini adalah mu-rabbi-nya (pendidik dan pembimbingnya). Kiamat itu sudah dekat apabila keadaan sudah berbalik dimana seseorang yang semestinya dibimbing malah membimbing dan orang-orang rendahan malah menempati posisi yang tinggi (terhormat). Ini sesuai pula dengan sabda Nabi saw (yang diriwayatkan Muslim) mengenai tanda Kiamat yang lain di mana orang yang dahulunya berkaki telanjang (karena miskinnya) malah menjadi penguasa.” (Fathul Bari 1: 122-123).

Kalaupun pendapat Al-Khatabi benar, maka sesungguhnya hal itu sudah terjadi, contohnya Khalifah Al Ma’mun dari Dinasti Abbasiyah yang merupakan anak budak (Ummul Walad) hasil hubungan Khalifah Harun Al Rasyid dengan salah seorang budak perempuannya.

Hadits Jibril tersebut menceritakan Tanda-Tanda Kecil Kiamat. Tanda-tanda ini terjadi mendahului Huru Hara Besar Akhir Zaman yang merupakan Tanda-Tanda Besar Kiamat. Tanda-Tanda Kecil Kiamat muncul dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang sering dianggap biasa terjadi. Muhammad Siddiq Hassan Khan mengatakan bahwa kiamat itu telah dekat dan seluruh Tanda-Tanda Kecil Kiamat telah muncul (seperti munculnya orang-orang yang mengaku Nabi -HR Bukhari, banyaknya gempa bumi -HR Bukhari, umat Islam diperebutkan umat lain -HR Ahmad, dan seterusnya), sehingga umat Islam tinggal menunggu Tanda-Tanda Besar Kiamat (seperti kemunculan Dajjal -HR Bukhari, munculnya Al Mahdi -HR Ibn Majah, turunnya Al Masih -HR Muslim, serta keluarnya Ya’juj dan Ma’juj -surat Al Anbiya 96-97). [Peristiwa-Peristiwa Dahsyat Akhir Zaman. Sa’id Abdul Azhim. Solo: Al Qowam, 2004. hal. 55].

Sehingga berdalil dengan Hadits Jibril tersebut bahwa perbudakan akan muncul lagi, tidaklah tepat. Karena budak wanita yang melahirkan tuannya sudah terjadi.
Oleh karena itu umat Islam sudah tidak perlu lagi menghidupkan perbudakan walaupun suatu saat nanti Khilafah Islamiyah berdiri kembali. Karena saat perbudakan masih merajalela, Islam telah mengajarkan untuk memuliakan dan membebaskan budak, sehingga ketika hari ini perbudakan sudah tidak ada lagi maka akan menjadi bertentangan dengan ajaran Islam jika ada orang Islam yang hendak menghidupkan kembali perbudakan.
Membalas perlakuan musuh Islam dengan memperbudak tawanan perang adalah hak Khalifah, sebagaimana Khalifah pun berhak untuk tidak menjalankan perbudakan karena tidak ada satu pun ayat Al Quran yang menyuruh untuk memperbudak.
Dalam hal ini para Khalifah dapat mencontoh Khalifah Umar bin Khattab yang melarang para sahabat menikah dengan perempuan Ahlul Kitab walaupun hal itu dibolehkan Al Quran (Al Maa’idah: 5). Umar khawatir bahwa hal tersebut dapat menghambat mereka menikahi perempuan-perempuan Islam. (Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab, Juz IX). Al Qurthubi juga meriwayatkan bahwa Khalifah Umar bin Khattab meniadakan hukuman potong tangan bagi pencuri jika penyebab pencurian adalah keadaan darurat dan menjaga nyawa, yaitu ketika musim kelaparan melanda tanah Arab di masa paceklik. Karena itulah Khalifah yang akan berdiri kelak, berhak untuk tidak menghidupkan lagi perbudakan.
Abbas Mahmud Al Aqqad dalam ‘Haqa’iqul Islam Wa Abathilu Khushumihi’ mengatakan bahwa perbudakan telah dilarang, yang diperbolehkan saat ini hanyalah cara memperlakukan tawanan perang, yaitu boleh diperkerjakan selama masih dalam masa perang.
Tidak menghidupkan kembali perbudakan bukan berarti menjadikan ayat-ayat Al Quran yang berbicara tentang perbudakan menjadi ‘out of date’ atau ketinggalan zaman.
Ayat Al Quran pun banyak berbicara tentang kemiskinan, seperti surat At Taubah ayat 60 yang mengalokasikan zakat untuk orang miskin. Namun ayat ini tidak berarti kemiskinan tidak boleh dihapuskan. Sehingga adanya ayat Al Quran tentang perbudakan, juga tidak bisa menjadi alasan untuk melarang penghapusan perbudakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar